Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah - sekolah agar segera mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.
Langkah - langkah yang harus dilakukan sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indoensia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat - lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Untuk mendownload surat edaran Pemanfaatan data Dapodik untuk BSM/KIP tahun 2015 dapat dilakukan pada link situs Dirjen Dikdas Kemdikbud . Semoga Bermanfaat dan Salam Satu Data
0 komentar:
Posting Komentar