Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan
Tambahan)
di Sekolah Induk atau Non Induk.
2.
Masukkan UserID dan Password Login Anda.
3. Pilih PADAMU PTK.
4. Pilih menu PKG. Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik
tombol Unggah Nilai.
6. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
7. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan
prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. klik disini
9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat
file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK
di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui
PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG dapat Anda
lihat disini
Demikian panduan singkat unggah/scan hasil PKG pada menu PTK sebagai Kepala Sekolah Induk dan No Induk. Semoga Bermanfaat.
Referensi Artikel : bantuan.siap-online.com
0 komentar:
Posting Komentar